PPKM Level 3 Nataru, Ini Rencana yang Disiapkan Pemerintah

Jakarta

PPKM Level 3 Nataru akan diberlakukan se-Indonesia. PPKM level 3 ini akan dilaksanakan selama libur Nataru akhir tahun ini.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ungkap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11).

Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 se-Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dalam hal ini, sejumlah kegiatan masyarakat di ruang publik akan kembali diperketat.

Simak informasi berikut mengenai PPKM level 3 Nataru yang sudah kami rangkum.

Saat ini, aturan PPKM level 3 yang akan diberlakukan pada akhir tahun belum resmi diterbitkan. Aturan PPKM level 3 ini masih sedang dirumuskan.

Kebijakan mengenai pemberlakuan PPKM level 3 selama akhir tahun 2021 ini akan diterapkan menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. Nantinya, peraturan persis pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 akan mengacu pada Inmendagri baru tersebut.

“Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka,” terang Menko PMK Muhadjir Effendy.

PPKM Level 3 Nataru: Usulan Pembatasan

Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa ada beberapa usulan mengenai hal yang dilarang dalam pemberlakuan PPKM level 3. Saat ini, sejumlah usulan tersebut sedang dikaji pemerintah.

Berikut sejumlah usulan kegiatan yang tidak boleh digelar:

  1. Acara Old & New (outdoor&indoor) termasuk pesta petasan dan kembang api pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
    Usulan: Dilarang (Kemenparekraf, Polri, Pemda)
  2. Ibadah Natal dan Tahun Baru 24, 25 Desember 2021, dan 1 Januari 2022
    Usulan: Disesuaikan dengan level daerah (Kemenag)
  3. Kunjungan wisata pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
    Usulan: Disesuaikan dengan level daerah (Keterangan: Kemenparekraf, Pemda)
  4. Pawai, arak-arakan di tahun baru tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022
    Usulan: Dilarang (Polri)
  5. Pusat Perbelanjaan (Restoran, mal, pertokoan besar), tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022
    Usulan: Disesuaikan dengan level daerah (Kemenparekraf, Kemendag)

Selain itu, untuk bioskop, Kemenparekraf mengusulkan dibuka 50 persen. Kegiatan makan dan minum diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen dan mematuhi protokol kesehatan. Kemenpora juga memberikan usulan terkait peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Pemda juga mengusulkan larangan perayaan Natal dan tahun baru di mal. Jam operasional kemudian diubah menjadi 09.00 WIB-22.00 WIB.

PPKM Level 3 Nataru dikritik oleh Epidemiolog. Berikut informasinya.

Terima kasih telah membaca artikel

PPKM Level 3 Nataru, Ini Rencana yang Disiapkan Pemerintah