PPDB DKI 2021: Kuota Jalur Prestasi Akademik SMP/SMA 18%, Zonasi 50%

Jakarta –
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022. Proses PPDB kali ini dilakukan secara daring atau online.
Aturan terkait PPDB ini tercantum dalam Pergub Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022. Dalam Pergub itu dijabarkan soal kuota peserta didik di lima jalur untuk jenjang SMP hingga SMA.
Pergub itu diteken Anies 5 Mei 2021. Dilihat detikcom, rabu (19/5/2021), pada BAB IV pergub tersebut PPDB dijabarkan soal kuota PPDB jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, hingga SMK.
“PPDB pada jenjang SPAUD dilaksanakan di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal dan jalur pendidikan nonformal,” demikian isi Pasal 7 dalam Pergub tersebut.
Daftar Kuota Jenjang SD:
a. Jalur Afirmasi dengan kuota 25c/o (dua puluh lima persen).
b. Jalur Zonasi dengan kuota 73% (tujuh puluh tiga persen); dan
c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru dengan
kuota 2% (dua persen).
Disebutkan jika masih ada sisa kuota dari jalur pendaftaran, maka dilakukan seleksi tahap kedua melalui jalur zonasi. Kemudian jalu afrimasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru (CPDB) dengan ketentuan afirmasi prioritas pertama dan prioritas kedua.
“Jalur Zonasi ditentukan berdasarkan letak domisili CPDB dibandingkan dengan Zona berbasis kelurahan,” tulis pergub itu.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru diperuntukkan bagi CPDB dengan ketentuan:
a. CPDB yang orang tuanya mendapatkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan dan
b. anak guru memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orangtuanya.
Daftar Kuota Jenjang SMP/SMA:
PPDB untuk jenjang SMP dan SMA terdiri dari:
a. Jalur Prestasi akademik dengan kuota 18% (delapan belas persen)
b. Jalur Prestasi non-akademik dengan kuota 5% (lima persen)
c. Jalur Afirmasi dengan kuota 25% (dua puluh lima persen)
d. Jalur Zonasi dengan kuota 50% (lima puluh persen)
e. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru dengan kuota 2% (dua persen).
Jumlah Kuota Jenjang SMK:
PPDB tahap pertama jenjang SMK terdiri dari:
a. Jalur Prestasi akademik dengan kuota 50% (lima puluh persen)
b. Jalur Prestasi non-akademik dengan kuota 5% (lima persen)
c. Jalur Afirmasi dengan kuota 43°/0 (empat puluh tiga persen)
d. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru dengan kuota 2`/o (dua persen).
Berikut isi lengkap Pergub Anies soal juknis PPDB DKI 2021:
(idn/imk)