
Positif Narkoba, Cawabup Barru Pasangan Petahana Didiskualifikasi di Pilkada

Barru –
Calon wakil bupati (Cawabup) Barru, Sulawesi Selatan, Andi Mirza Riogi Idris dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai Cawabup. Sebab dari hasil pemeriksaan kesehatan, pasangan Bupati petahana, Suardi Saleh ini dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
“Andi Mirza Riogi Idris dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati Barru dikarenakan positif Narkotika. Konsekuensi bagi Andi Riogi yang telah dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) sebagai calon Wakil Bupati, yaitu didiskualifikasi sebagai kandidat,” ujar Ketua KPU Barru, Syarifuddin H Ukkas, kepada wartawan, Minggu (13/9/2020).
Andi Mirza ketahuan positif narkoba setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Private Care Center (PCC) RSUP Wahidin Sudirohusodo, Kota Makassar, belum lama ini. Gugurnya putra mantan Bupati Barru, Idris Syukur tersebut diputuskan dalam rapat pleno terbuka yang digelar oleh KPU Kabupaten Barru.
“Hasil pemeriksaan rumah sakit juga menjadi keputusan KPU, dan itu tidak bisa diulang karena positif Narkotika. Tidak bisa ditawar,” tegas Syarifuddin.
Atas putusan tersebut, KPU Barru juga memberikan kesempatan kepada para partai pengusung untuk mengganti pasangan Suardi Saleh di Pilkada Barru 2020. KPU memberikan batas waktu selama 3 hari dari sekarang.
“Penggantian calon yang TMS (tidak memenuhi syarat), kami serahkan kepada para partai pengusung untuk bermufakat mengganti dengan kandidat yang lain. Untuk penggantian calon yang TMS, kami berikan waktu 3 hari untuk menyetorkan namanya, dan 10 hari ke depan proses verifikasi-nya syarat pencalonannya,” jelas Syarifuddin.
Diketahui, Pilkada Barru diikuti oleh 3 Bapaslon. Selain Petahana Suardi Saleh-Andi Mirza Riogi, ada juga Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum dan Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim.
(zap/zap)
Positif Narkoba, Cawabup Barru Pasangan Petahana Didiskualifikasi di Pilkada
