Shopee Affiliates Program

Polri Ungkap Peran Deklarator KAMI Anton Permana Sebar Kebencian SARA

Jakarta

Peran salah seorang deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana diungkap Bareskrim Polri. Anton Permana diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Ini yang bersangkutan mem-posting di Facebook dan di YouTube. Dia menyampaikan di Facebook dan di YouTube banyak sekali ada beberapa yang disampaikan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Kamis (15/10/2020).

Argo lantas menyebutkan sejumlah unggahan Anton Permana itu. Dia juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang sudah dikumpulkan.

“Misalnya multifungsi Polri yang melebihi peran dwifungsi ABRI yang dulu kita caci maki, yang NKRI kepanjangannya menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia,” kata Argo membacakan unggahan Anton Permana dalam media sosialnya.

“Dan juga ada disahkan Undang-Undang Ciptaker bukti negara ini telah dijajah, dan juga negara sudah tidak kuasa lindungi rakyatnya, dan negara dikuasai oleh cukong, VOC gaya baru, itu salah satunya yang disampaikan oleh tersangka AP,” imbuhnya.

Dari tangan Anton Permana, polisi menyita flashdisk, telepon seluler, laptop, dan dokumen-dokumen berisi tangkapan layar dari media sosial. Anton Permana dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE serta Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 207 KUHP.

“Dan ancamannya 10 tahun untuk tersangka AP,” ucap Argo.

(dhn/fjp)

Terima kasih telah membaca artikel

Polri Ungkap Peran Deklarator KAMI Anton Permana Sebar Kebencian SARA