Shopee Affiliates Program

Polri Ungkap Ahmad Luthfi Harus Mundur Jika Terima Rekomendasi Parpol

Jakarta

Komjen Ahmad Luthfi digadang-gadang maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng). Polri menanggapi perihal langkah yang seharusnya diambil Ahmad Luthfi jika memang mantab untuk maju pada kontestasi politik tersebut.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ahmar Luthfi harus mundur dari Korps Bhayangkara setelah resmi menerima rekomandasi dari partai politik untuk kemudian mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun Ahmad Luthfi saat ini menjabat sebagai Irjen Kemendag.

“Ya ketika menerima (rekomendasi maju Pilgub), ketika menerima dan mau mendaftar harus mengundurkan diri,” kata Dedi kepada wartawan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon Pilgub dilakukan dari 27-29 Agustus 2024. Kemudian, penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

“(Polri) ya menunggu, kan untuk batas penetapan pasangan calon kan sampai 27 Agustus, nanti setelah dari PKPU itu kalau sudah nanti mendapat rekomendasi dari partai politik harus mengundurkan diri,” ungkap Dedi.


ADVERTISEMENT

Dedi juga menegaskan anggota Polri dilarang berpolitik praktis. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dalam Pasal 28 ayat (1) beleid itu disebutkan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Hal ini dimaksudkan agar Polri tetap netral dalam menjalankan tugasnya sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat.

“Tetap aturan, tetap mengacu pada regulasi yang ada,” pungkas dia.

Sebagaimana diketahui, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra menyatakan telah mantap mengusung Ahmad Luthfi sebagai bakal calon gubernur (cagub) Jateng.

(ond/maa)

Terima kasih telah membaca artikel

Polri Ungkap Ahmad Luthfi Harus Mundur Jika Terima Rekomendasi Parpol