Polri: AKBP Arif Saksi Kunci Kasus Etik Brigjen Hendra Selesai Jalani Operasi

Polri: AKBP Arif Saksi Kunci Kasus Etik Brigjen Hendra Selesai Jalani Operasi

Jakarta

AKBP Arif Rahman Arifin (AR) selaku mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri merupakan salah satu tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). AKBP Arif disebut telah selesai menjalani operasi.

“Saya tanya juga, baru selesai operasi yang bersangkutan. Sakitnya sakit apa? Dokter yang (tahu) itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (23/9/2022).

Dedi enggan menjelaskan apa penyakit yang dialami oleh AKBP Arif Rahman. AKBP Arif diketahui merupakan salah satu saksi kunci, sehingga sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan dan Ipda Arsyad Daiva Gunawan mengalami penundaan.


“Informasi yang saya dapat juga, terakhir insyaallah untuk sidang kode etik Brigjen HK akan digelar minggu depan,” katanya.

Dedi belum menjelaskan tanggal pasti sidang etik Brigjen Hendra. Dia mengatakan sidang etik tersebut tergantung kondisi.

“Belum (tahu kapan). Tentunya sangat tergantung pada kondisi. HK ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice. HK, kemudian ada Agus Nurpatria, kemudian dia baru memerintahkan yang ke bawah, ini harus diuji dalam persidangan,” ujarnya.

5 Polisi Dipecat Terkait Kasus Sambo

Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggotanya. Mereka diberi sanksi karena terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua).

Untuk diketahui, kasus ini didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan oknum-oknum polisi.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Selain itu, kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat. Bandingnya pun telah ditolak.

Selain Sambo, ada 4 polisi lain yang dijatuhi sanksi PDTH, yaitu:
1. Kompol Chuck Putranto,
2. Kompol Baiquni Wibowo,
3. Kombes Agus Nurpatria, dan
4. AKBP Jerry Raymond Siagian.

Cek Video di 20 Detik(.)com

(azh/haf)

Terima kasih telah membaca artikel

Polri: AKBP Arif Saksi Kunci Kasus Etik Brigjen Hendra Selesai Jalani Operasi