Polres Mesuji Sita 4 KG Sabu Berbungkus Teh China

Jakarta –
Polres Mesuji menyita 4 kilogram sabu dari tangan dua tersangka, laki-laki berinisial HS (33), dan perempuan berinisial FW (28). Mereka berasal dari Riau dan membawa sabu tersebut dengan menggunakan minibus.
Kapolres Mesuji AKBP Alim menerangkan, dua tersangka tersebut ditangkap pada Kamis (28/10) malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, pelaku sedang melintas di Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.
Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya, dipimpin oleh Kasat Reskrim Narkoba Mesuji, Iptu M Nufi menggeledah satu unit minibus di Jl Poros Gedung Ram, Tanjung Raya. “Karena diduga melakukan tindak pidana narkoba yang di dalamnya terdapat seorang pria dan diketahui bernama HS, dan seorang wanita yang diketahui FW,” kata Alim, Minggu, (31/10/2021).
Dugaan polisi terbukti, ditemukan narkoba jenis sabu di mobil tersebut. Untuk mengelabui petugas, sabu dibungkus dengan bungkus teh.
“Dua buah plastik warna merah masing-masing terdapat dua bungkus teh China bertuliskan Qing Shan, yang di dalamnya terdapat plastik bening besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,150 kg,” katanya.
Beberapa barang bukti lain, seperti telepon genggam, telah dijadikan barang bukti oleh pelaku. Kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Kedua pelaku telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya.
(aik/aik)