Polisi Usut Sosok ‘Icha’ yang Minta Ibu di Tangsel Lecehkan Anak Sendiri

Jakarta

Ibu muda berinisial R (22) di Tangerang Selatan mengaku disuruh seseorang bernama ‘Icha Shakila’ untuk melecehkan anak kandung sendiri yang berusia 5 tahun. Polisi kini memburu sosok Icha tersebut.

“Sedang didalami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024)

Ade Ary mengatakan pihaknya juga masih mendalami pengakuan tersangka. Termasuk soal imbalan Rp 15 juta yang dijanjikan Icha agar tersangka mau membuat video pelecehan seksual terhadap anaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Masih didalami. Belum ada bukti pendukung,” ujarnya.

Sebagai informasi, R mengaku pertama berkenalan dengan sosok Icha Shakila melalui Facebook pada 28 Juli 2023. Icha saat itu menawarkan pekerjaan kepada R.


ADVERTISEMENT

“Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila (DPO) ini membujuk Tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik Tersangka,” jelasnya.

R lantas menuruti permintaan ‘Icha Shakila’ itu. Berikutnya, R diminta kembali membuat video dengan gaya sesuai skenario ‘Icha Shakila’.

Akhirnya, R kemudian membuat video sesuai permintaan akun Icha Shakila itu. Video itu memuat pencabulan terhadap anak sendiri yang kemudian viral di media sosial.

Ibu Jadi Tersangka

Seorang ibu muda berinisial R (22) menyerahkan diri ke polisi usai viral video melecehkan anak kandung sendiri yang berusia 5 tahun. R kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6).

Ade Ary mengatakan, wanita R dijerat pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini R masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

“Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

(wnv/mea)

Terima kasih telah membaca artikel

Polisi Usut Sosok ‘Icha’ yang Minta Ibu di Tangsel Lecehkan Anak Sendiri