Polisi Usut Pengelola Situs Judi Online yang Endorse Selebgram Cantik

Bengkulu –
Selebgram cantik asal Bengkulu berinisial MK (20) terpaksa ditangkap polisi setelah diketahui mempromosikan situs perjudian online. Polisi kini mendalami pengelola situs judi online yang memberikan upah promosi atau endorse ke MK.
“Setelah menangkap MK dan ditetapkan tersangka, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap pihak yang memberikan upah/endorse,” ujar Kanit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Perdhana Mahardhika, Kamis (3/9/2020).
Perdhana menjelaskan MK diciduk lantaran mempromosikan salah satu situs judi online melalui akun instagram miliknya yang memiliki pengikut sebanyak 118 ribu. Dari penyelidikan tim, MK dikontrak oleh pengelola situs judi online selama 8 bulan dengan bayaran Rp 5 juta per bulannya.
Polisi sudah menetapkan MK sebagai tersangka. Warga Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, ini menerima sejumlah uang dari posting-annya itu.
MK dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(idn/idn)