Polisi Ungkap Sebab Sopir Tikam Pecatan TNI Hingga Tewas Tak Jadi Tersangka

Makassar

Polisi memastikan sopir inisial S (26) tidak diproses hukum meski menyebabkan pecatan TNI inisial H (39) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tertusuk sangkur hingga tewas. Polisi menyebut keputusan itu telah sesuai dengan aturan yang ada.

“Itu dia tidak dapat dipidana sesuai Pasal 49 KUHP,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan kepada detikcom, Senin (1/11/2021).

Zulpan mengatakan, penerapan Pasal 49 KUHP Ayat 1 itu sekaligus menunjukkan penyidik bersikap profesional menangani kasus tersebut.

“Jadi Pasal 49 KUHP, bunyinya barang siapa terpaksa melakukan perbuatan pembelaan karena ada ancaman serangan ketika hal itu yang melawan hukum terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan atau harta benda sendiri tidak dapat dipidana,” lanjut Zulpan.

Polisi Tegaskan Status Sopir S Sebagai Korban

Meski menyebabkan pecatan TNI tewas akibat tertusuk sangkur, polisi memastikan posisi S sendiri tetap sebagai korban dalam konteks kasus ini. Pasalnya, S sendiri hanya berusaha mempertahankan harta benda dan kehormatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 KUHP tersebut.

“Dia mempertahankan mobil itu, melakukan perlawanan,” ungkap Zulpan.

Sementara untuk H sendiri patut diduga berusaha merampok mobil milik S. Indikasi tersebut dapat dilihat ketika H menyerang S terlebih dulu dengan cara menikam paha hingga dada.

“Dia ingin mengambil mobil itu,” sebutnya.

Pada akhirnya S mampu melawan balik demi mempertahankan kendaraannya. Sementara H tewas saat S melawan balik.

“Terjadilah perkelahian di antara mereka, satu mempertahankan satu melakukan penyerangan untuk merebut. Kemudian dalam perkelahian itu tertusuk lah dada si H itu,” pungkas Zulpan.

(hmw/nvl)

Terima kasih telah membaca artikel

Polisi Ungkap Sebab Sopir Tikam Pecatan TNI Hingga Tewas Tak Jadi Tersangka