Polisi Ungkap Pengedar Obat Perangsang ‘Poppers’ Impor Bahan Kimia dari China

Jakarta –
Bareskrim Polri meringkus 3 tersangka kasus peredaran bahan kimia ilegal yang dijadikan obat perangsang ‘poppers’. Polisi menyebut para tersangka mengimpor bahan kimia untuk ‘poppers’ dari China.
“Obat perangsang dengan sebutan ‘poppers’ didapat dengan cara mengimpor langsung dari China,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Mukti mengatakan obat perangsang ‘poppers’ dijual para tersangka melalui media sosial dan toko online. Ketiga tersangka sudah ditangkap polisi di Bekasi dan Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bahan kimia obat berbahaya atau obat perangsang ‘poppers’ yang diimpor dari China dipasarkan melalui media sosial,” ucapnya.
Seperti diketahui, Bareskrim membongkar kasus peredaran gelap obat perangsang ‘poppers’. Polisi menyebut obat perangsang ini mengandung bahan kimia berupa isobutil nitrit.
ADVERTISEMENT
Brigjen Mukti menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Polisi berhasil mengamankan salah seorang tersangka dengan inisial RCL yang beroperasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (13/7).
Selain pelaku RCL, Mukti menyebut pihaknya berhasil menangkap MS dan P di wilayah Banten pada Selasa (16/7) dalam kasus serupa. Menurutnya, tersangka MS dan P mendapatkan bahan kimia ini dari seseorang berinisial I dari China.
“Kedua tersangka telah menjual ‘poppers’ sejak awal tahun 2022 dengan cara menggunakan media sosial Twitter dan aplikasi medsos dengan nama hornet. Khusus komunitas LGBT,” ucap Mukti.
Mukti menyebut pihaknya telah menetapkan E dan I selaku pemasok dari China sebagai DPO. Sementara para tersangka pengedar dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan terkait dengan sediaan farmasi. Ketiganya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
(fas/fas)