Polisi Ungkap Pelaku Sudah Rencanakan Pembunuhan WNA dan Istri di Tangsel

Jakarta – Polisi mengungkap bahwa pembunuhan seorang warga negara Jerman berinisial KEN (85) dan istrinya NS (53) di Tangerang Selatan (Tangsel) sudah direncanakan oleh pelaku berinisial WA (22). Pelaku datang ke rumah korban dengan niat untuk menghabisi nyawa kedua korban.

“Tersangka berangkat seorang diri dari rumahnya di daerah Legok dengan mengendarai sepeda motor dan langsung menuju kediaman korban dengan niat membunuh para korban,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya di Mapolres Tangsel, Minggu (14/3/2021).

Angga menyebut pelaku bisa masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar tembok pekarangan rumah. Setelahnya, dia mengincar masuk ke dalam ruang kerja korban yang berada di lantai 2 rumah tersebut.

“Setelah kurang lebih 2 menit berada di lantai 2, tersangka mengetahui bahwa para korban sudah masuk ke dalam kamar untuk beristirahat. Selanjutnya pelaku turun melalui tangga dan melihat ada sebilah kapak yang kemudian diambil dan diselipkan di pinggang sebelah kanan,” ucapnya.

Lalu, pelaku memancing agar korban keluar dari kamar dengan cara mengetuk pintu. Korban NS pun membukakan pintu dan keluar dari dalam kamarnya.

“Saat jarak kurang lebih 2,5 meter dari pintu utama, tersangka membekap korban NS dan dibawa ke kamar untuk kemudian dilukai menggunakan kapak yang diayunkan ke arah dagu sampai ke leher, serta tangan sebelah kiri korban NS,” jelasnya.

Mendengar adanya kericuhan, KEN yang tengah tidur di kamar pun terbangun. Saat itu lah pelaku juga mengayunkan kapaknya ke arah leher dan dagu KEN.

Seperti diketahui, Polres Tangsel berhasil menangkap seorang kuli bangunan yang merupakan pelaku pembunuhan pasutri di Tangsel. Pelaku berinisial WA itu pun kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

“Tersangka ditangkap di sekitar rumah saudaranya di Tambun Utara, Bekasi, pada Sabtu 13 Maret 2021, sekitar pukul 15.30 WIB setelah selesai memperbaiki sebuah pompa milik warga,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka WA dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (fas/imk)

Terima kasih telah membaca artikel

Polisi Ungkap Pelaku Sudah Rencanakan Pembunuhan WNA dan Istri di Tangsel