Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan, Kompolnas Ingatkan Tugas Polri

Jakarta –
Polisi kembali jadi sorotan karena viral ‘menolak laporan’ korban perampokan di Pulogadung, Jakarta Timur. Kompolnas mengaku prihatin dan menyayangkan tindakan oknum polisi tersebut.
“Kami sungguh prihatin atas ulah Aipda RP yang menyampaikan pernyataan yang tidak menyenangkan pada seorang Ibu yang baru dirampok. Tugas anggota Polri adalah melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan harkamtibmas. Seharusnya yang bersangkutan melayani Ibu korban perampokan dengan baik,” ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, kepada wartawan, Senin (13/12/2021).
Poengky lantas mengingatkan tugas Polri dalam melayani dan melindungi masyarakat. Menurutnya korban yang melapor seharusnya dibantu dan ditindaklanjuti laporannya.
“Korban seharusnya dibantu dan dilayani agar dapat melapor, selanjutnya anggota Polri yang berwenang melakukan olah TKP segera menindaklanjuti melakukan investigasi,” kata Poengky.
“Saat ini yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya dan sedang diperiksa Propam. Menjadi anggota Polri harus mempunyai jiwa tulus untuk melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat serta menegakkan hukum demi terwujudnya harkamtibmas,” sambungnya.
Menurutnya, peran preventif dan preemtif perlu lebih di ke depankan. Polisi dinilai perlu memastikan kondisi lingkungan masyarakat aman dan melakukan pencegahan kejahatan.
“Kami menganggap peran preventif dan preemtif Kepolisian seharusnya lebih di ke depankan, artinya polisi harus bisa memastikan kondisi lingkungan aman dan tentram bagi masyarakat, dengan cara melakukan pencegahan kejahatan, antara lain melakukan patroli rutin secara berkala, khususnya di tempat-tempat rawan kejahatan. Polisi juga harus bekerjasama dengan satuan keamanan swakarsa di lingkungan setempat (satpam, petugas pos kamling, dan lain-lain) untuk mencegah kejahatan,” imbuhnya.