
Polisi Tangkap Pencuri Belasan Router WiFi di Bengkel Modem Depok

Depok –
Polisi menangkap dua pelaku pencurian router WiFi di Jalan Pendowo Tiga, Keluruhan Limo, Depok. Sebanyak 12 router WiFi ditemukan di ransel milik pelaku.
Kapolsek Cinere Depok AKP Suparmin mengatakan kejadian pada Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 02.30 WIB. Saksi melihat dua kawanan maling keluar dari bengkel service modem.
“Korban sedang di kediaman nonton televisi, seorang tetangga bernama Burno (tukang bubur) melihat ada dua orang keluar dari bengkel modem membawa tas ransel warna hitam,” kata Suparmin saat dihubungi.
Korban dan saksi yang mengetahui aksi pencurian itu langsung mengejar pelaku. Tim Polsek Cinere yang sedang melakukan patroli menangkap dua pencuri itu.
“Setelah diamankan para pelaku mengakui bahwa barang yang di bawanya router WiFi hasil dari mencuri di bengkel tersebut. Tas hitam diperiksa berisi 12 router dengan berbagai merek,” sambungnya.
Polisi membawa korban, saksi, dan pelaku ke Polsek Cinere untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya pemuda inisial AN (24) dan MR (25) dijerat pasal 363 KUHP.
“Kerugian kurang lebih Rp 3 juta, dikenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun,” tutupnya.
Salah satu pelaku menyebut menjalankan aksinya demi membayar kontrakan. Pengakuan pelaku itu terlihat dalam sebuah video yang viral di media sosial.
“Membayar kontrakan dari uang haram? Nggak berkah kau,” tutur seorang yang menginterogasi.
(idn/idn)
Polisi Tangkap Pencuri Belasan Router WiFi di Bengkel Modem Depok
