Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Parkiran Mal Tangerang, Sita 1,05 Kg Sabu

Jakarta

Polisi menangkap kurir narkoba berinisial NK di sebuah parkiran mal daerah Kota Tangerang. Barang bukti narkoba jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram disita petugas.

“Kita berhasil mengamankan tersangka atas nama NK sebagai kurir dengan barang bukti sabu 1.057 gram atau 1,05 kg,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki dalam konferensi pers, Senin (25/3/2024).

Hengki mengatakan NK ditangkap pada Selasa (19/3), sekitar pukul 16.10 WIB, di parkiran Mal Tangerang City. Pelaku diketahui menyembunyikan sabu di dalam kemasan teh Cina berwarna hijau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Modus operandi kamuflase teh China warna hijau yang berisi sabu,” ungkap Hengki.

NK kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Narkotika.


ADVERTISEMENT

“Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(ygs/ygs)

Terima kasih telah membaca artikel

Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Parkiran Mal Tangerang, Sita 1,05 Kg Sabu