Polisi Tangkap 3 Tersangka TPPO di Soetta, Modus Janjikan Gaji Tinggi

Polisi Tangkap 3 Tersangka TPPO di Soetta, Modus Janjikan Gaji Tinggi

Jakarta

Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menangkap tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran Indonesia (PMI). Para tersangka menjanjikan korban bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto menjelaskan kasus ini terungkap pada Senin (17/1) di area Terminal 3 keberangkatan Internasional Bandara Soetta, Tangerang. Para pelaku merupakan sindikat pengurus paspor, pengurus visa dan orang yang merekrut.

“Ada yang bertugas mencari pekerjaan, atau mencari pekerja migran tersebut. Kemudian ada yang mengurus paspornya dan ada yang mengurus visanya,” ungkap Anton dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).


Adapun tiga tersangka yang diamankan yaitu RC alias UR (43), ABM alias O (46), dan MAB (49). Anton menjelaskan para pekerja yang akan diberangkatkan nantinya akan menjadi korban eksploitasi.

“Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan akan tereksploitasi di negara tujuan,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar, serta pasal tentang PTPPO, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 120 juta.

(rfs/rfs)

Terima kasih telah membaca artikel

Polisi Tangkap 3 Tersangka TPPO di Soetta, Modus Janjikan Gaji Tinggi