Polisi Tangkap 3 Pengepul Judi Online di Tangerang, Uang hingga HP Disita

Polisi Tangkap 3 Pengepul Judi Online di Tangerang, Uang hingga HP Disita

Jakarta

Tiga warga Tangerang berinisial S, AG dan N dibekuk polisi usai tersandung kasus judi online. Ketiganya merupakan pengepul judi online, togel Hongkong dan judi pakong.

“Peran ketiga orang tersangka kita ketahui sebagai pengepul. Mereka kita amankan bersama barang bukti uang hasil pemasangan judi, handphone, buku tafsir dan papan tulis,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis (24/11/2022).

Zain menyebut ketiga pelaku melakukan transaksi melalui online dengan warga sekitar dan selalu kucing-kucingan dengan polisi. Pihaknya mengaku masih memburu bandar besar dalam kasus tersebut.


“Mereka dalam melakukan aksinya di rumah masing-masing sangat tertutup dan secara online, sehingga sulit terdeteksi,” ucapnya.

“Kami masih terus dalami semoga bisa kita ungkap bandar atasnya” tambahnya.

Pelaku sendiri akhirnya diamankan di dua wilayah berbeda yakni di Kecamatan Sepatan dan Kecamatan Neglasari. Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

“Para tersangka terancam hukuman paling lama adalah 6 tahun penjara,” pungkasnya.

(fas/fas)

Terima kasih telah membaca artikel

Polisi Tangkap 3 Pengepul Judi Online di Tangerang, Uang hingga HP Disita