Polisi Surabaya Amankan 17 Kg Sabu dari 8 Tersangka

Surabaya

Polisi Surabaya mengungkap jaringan pengedar narkoba di Kota Pahlawan. Polisi mengamankan 17 kg sabu dari 8 tersangka.

Mereka yakni ZD (47) warga Sidoarjo, LA (27) warga Surabaya, NV (24) warga Sidoarjo, RC (26) warga Surabaya, BS (36) warga Surabaya, MF (32) warga Surabaya, VV (20) warga Surabaya dan DP (46) warga Malang.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir mengatakan, pengungkapan jaringan ini berdasarkan 6 laporan kepolisian. Yakni mulai 25 Juli hingga 1 September 2020.

“Total dari tersangka ada delapan. Di mana dua tersangka dilakukan tindakan tegas terukur, yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia,” kata Isir saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (3/9/2020).

Isir menambahkan, dari penangkapan tersangka DP (46) pada (1/9) di salah satu apartemen di Surabaya, polisi mengamankan 9 kilogram sabu. Tersangka ditembak mati saat melawan petugas.

Dari jaringan ini pihaknya mengamankan 17 kg sabu senilai Rp 17 miliar. “Dari 17 kilogram sabu tersebut setidak-tidaknya bisa menyelamatkan 68.200 warga agar tidak terpapar dengan sabu-sabu,” lanjut Isir.

Isir menegaskan pihaknya berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkotika di Kota Surabaya. “Kunci dari pemberantasan narkotika atau never ending war against drags. Kita juga berkomitmen (menangkap) naik ke pengendali yang ada di lapas tersebut,” lanjut Isir.

Selain mengamankan 17 kilogram sabu, polisi juga mengamankan dua motor, enam mobil, senjata laras panjang, senjata api, enam senjata tajam dan juga satu buah apartemen yang digunakan sebagai sarana penyimpanan narkoba. Atas kejahatan ini, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(sun/bdh)

Terima kasih telah membaca artikel

Polisi Surabaya Amankan 17 Kg Sabu dari 8 Tersangka