Polisi: Siapa Saja di Dalam Rombongan HOG SBC, Jika Ada Laporan Akan Ditangani

Jakarta

Empat anggota Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pengeroyokan dua prajurit TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat. Polisi akan menangani kasus ini bila ada laporan.

“Itu tanya sama HOG-nya, ya (siapa saja di dalam rombongan). Kalau saya hanya bicara konstruksi hukum,” kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, saat dihubungi, Minggu (1/11/2020).

“Tapi kalau di dalamnya ada siapa-siapa, saya nggak peduli itu. Pokoknya siapapun yang terlibat kasus hukum di wilayah hukum saya, selama ada pelaporan, siapapun masyarakat, akan saya tangani, gitu,” tegas Dody.

Polisi pun sudah menetapkan dua tersangka baru dari kasus ini. Total ada 4 anggota HOG SBC yang ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

“Tadi malam saya tentukan tersangka lagi dua (orang). Jadi total tersangka 4 semuanya,” ujarnya.

Dua anggota klub Harley yang baru ditetapkan tersangka itu berinisial HS alias A (48) dan JAD alias D (26). Kedua orang tersebut diduga ikut mengeroyok Serda M Yusuf dan Serda Mistari.

“Kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Bukittinggi sehingga jumlah total tersangka adalah 4 orang kesemuanya ditahan di rutan Polres Bukittinggi,” ujar Dody.

Terima kasih telah membaca artikel

Polisi: Siapa Saja di Dalam Rombongan HOG SBC, Jika Ada Laporan Akan Ditangani