Polisi: Selebgram Jaksel Dibayar Rp 800 Ribu Sekali Upload Konten Judi Online

Jakarta –
Dua orang selebgram wanita di Jakarta Selatan bernama SM alias Karin dan MJ alias Gemini Girls diringkus Polsek Tambun lantaran melakukan promosi situs judi online. Mereka dibayar Rp 800 ribu untuk satu kali postingan.
“Dari keterangan sementara Rp 800 ribu per postingan,” kata Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum saat dihubungi, Selasa (30/7/2024).
Belum diketahui pasti berapa banyak total keuntungan yang sudah keduanya dapatkan dari promosi judi online. Namun diketahui, dalam seminggu mereka bisa dua kali melakukan promosi judi online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Seminggu bisa satu sampai dua kali postingan,” ujarnya.
Saat ini keduanya diamankan di Polsek Tambun. Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
“Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” imbuhnya.
Selebgram Ditangkap
Polsek Tambun menangkap dua selebgram wanita di Jakarta Selatan karena mempromosikan situs judi online. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Tersangka inisial SM alias Karin dan MJ alias Gemini Girls ditangkap di dua lokasi berbeda,” kata Kapolsek Tambun Kompol Sutirto saat dihubungi, Selasa (30/7).
Dihubungi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum mengungkapkan keduanya ditangkap setelah anggota Opsnal Polsek Tambun melakukan patroli siber. Polisi menemukan akun Instagram yang diduga mempromosikan situs judi online.
“Pada hari Minggu, 21 Juli 2024, sekira jam 01.00 WIB, saat anggota Opsnal Polsek Tambun sedang melakukan kegiatan observasi patroli cyber online di wilayah Tambun dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di akun Instagram Yanikarin_. mempromosikan judi online yang ia posting melalui status Instagramnya,” jelas Agum.
Polisi kemudian menyelidiki dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku berinisial SM tersebut. SM kemudian diamankan di kos di kawasan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Hasil interogasi, tersangka SM alias Karin mengakui bahwa akun Instagram yang bernama @Yanikarinn_ adalah miliknya dan benar di akun tersebut mempromosikan situs judi online,” tuturnya.
Di sisi lain, Polsek Tambun juga menangkap selebgram berinisial MJ alias Gemini Girls. MJ ditangkap di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada 10 Juli 2024.
“Tersangka MJ mengakui bahwa akun Instagram yang bernama @mftjnnh26_ adalah miliknya dan benar di akun tersebut mempromosikan situs judi online,” ujarnya.
(wnv/dwia)