Polisi-polisi yang Periksa Awal Rumah Dinas Ferdy Sambo Diperiksa Maraton

Jakarta

Investigasi kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus dikembangkan. Selain mengusut dugaan tindak pidana pembunuhan, Polri juga mendalami dugaan sejumlah polisi melanggar kode etik saat memeriksa lokasi kejadian di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kabar perihal pengusutan sejumlah polisi yang terkait lokasi penembakan Brigadir J itu sebelumnya disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022). Tim khusus kini telah membentuk inspektorat khusus (Irsus).

“Timsus ini, selain tim penyidik yang dipimpin pak dirpidum, timsus ini memiliki irsus, (tugasnya) melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa TKP Duren Tiga (TKP penembakan Brigadir J),” ujar Dedi.


Pemeriksaan terhadap sejumlah polisi terus dilakukan secara maraton. Hasil pemeriksaan itu selanjutnya bakal disampaikan Polri kepada publik.

“Ini masih berproses irsus ini, melakukan pemeriksaan dan pendalaman-pendalaman dan juga nanti hasilnya akan disampaikan ke teman-teman (media),” tutur Dedi.

“Tim ini masih bekerja secara maraton,” lanjutnya.

Irsus Bidik Polisi-polisi Langgar Etik

Dedi mengatakan salah satu alasan dibentuknya Irsus adalah untuk mendalami adanya dugaan polisi yang melanggar kode etik dalam kasus Brigadir J. Dedi mengatakan jika nantinya ada polisi yang melanggar kode etik, anggota tersebut bakal menjalani sidang etik.

“Ya di antaranya seperti itu,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022). Dedi menjawab pertanyaan apakah irsus dibentuk untuk menyelisik adanya dugaan pelanggaran etik terkait kasus Brigadir J.

Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka

Polri sebelumnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4).

Bharada E juga dijerat dengan pasal turut serta. “Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” imbuhnya.

Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi.

(knv/fjp)

Terima kasih telah membaca artikel

Polisi-polisi yang Periksa Awal Rumah Dinas Ferdy Sambo Diperiksa Maraton