
Polisi Persilakan Warga Korban Investasi Fiktif di Bogor Lapor Polisi

Bogor –
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot mengatakan baru dua orang yang melapor terkait penipuan modus investasi fiktif oleh FR. Olot mempersilakan kepada masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor.
“Mangga (silahkan) kepada masyarakat yang ternyata masih ada kaitannya dengan terlapor yang berinisial FR ini, silahkan datang ke Polresta Bogor Kota membawa bukti-bukti yang kuat. Mulai dari bukti transfer, kemudian bukti komitmen atau bujuk rayu dari terlapor, datang saja ke Polresta Bogor Kota, nanti langsung dibuatkan laporan polisi,” kata Olot kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
“Mangga, kalau misalnya ada korban-korban lain, silakan datang saja ke sini (Polresta Bogor Kota) untuk nanti kita bantu pembuatan laporan polisi, dengan membawa bukti yang lengkap,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Olot menambahkan, penanganan dugaan penipuan ini akan dilakukan secara profesional. Menurutnya, kepolisian tidak akan pilih kasih dalam penanganan kasus.
“Kami khususnya atas perintah Bapak Kapolresta Bogor Kota, tidak pernah memandang seseorang dari anaknya siapapun. Kalau di bahasa hukum, siapa pun yang berhadapan di depan hukum, semua adalah sama,” ujar Olot.
ADVERTISEMENT
“Mau anaknya anggota Polri, anaknya pejabat pemerintah, apabila memang yang bersangkutan bersalah tentu kami akan tetapkan sebagai tersangka, kalau memenuhi dua alat bukti. Jadi tidak ada keraguan kepada masyarakat, apabila ini anaknya seseorang pejabat lalu kami akan pilih kasih, itu tidak ada. Semua di mata hukum adalah sama,” imbuhnya.
Kasus dugaan penipuan ini dilaporkan pada April dan Mei 2024. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
Modus penipuan yang dilakukan terlapor yakni menawarkan proyek fiktif pendidikan dan pelatihan (diklat) terkait ISO. Pelaku juga menawarkan proyek pembangunan ruang perawatan pasien COVID.
“Berkaitan dengan investasi yang dengan modus menawarkan beberapa proyek-proyek seperti Diklat ISO, kemudian peralatan pembangunan perawatan ruang COVID, yang tempatnya berada di RSUD di wilayah kabupaten Bogor,” kata Olot.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot mengatakan pihaknya masih mendalami kasus dugaan investasi fiktif proyek pembangunan ruang perawatan pasien COVID dan dana diklat ISO di Bogor. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 10 saksi.
“Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 10 orang saksi. Yang mana terdiri dari saksi korban, kemudian saksi dari orang-orang yang mempertemukan antara pelapor dan terlapor, kemudian (saksi) di bagian rumah sakit yang ada di Kabupaten Bogor,” kata Olot kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
“Dari hasil pemeriksaan, memang benar bahwa tidak ada proyek-proyek yang ditawarkan oleh terlapor kepada pelapor (fiktif),” sambungnya.
(sol/aik)
Polisi Persilakan Warga Korban Investasi Fiktif di Bogor Lapor Polisi
