
Polisi Periksa 7 Saksi terkait Surat Bebas COVID-19 Palsu di Pekanbaru

Pekanbaru –
Polisi masih terus memeriksa N (40), pelaku pemalsuan surat bebas COVID-19 di Pekanbaru, Riau. Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi.
“Pelaku sejauh ini masih satu. Masih kami mintai keterangan penyidik,” terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (4/6/2021).
Pria yang akrab disapa Narto ini menyebut sudah 7 saksi diperiksa terkait pemalsuan surat COVID-19. Ketujuh saksi itu diketahui sebagai penumpang dan petugas bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II.
“Saat ini 7 saksi diperiksa. Termasuk dari orang bandara dan penumpang pesawat, karena tersangka mematok harga Rp 50-200 ribu,” kata Narto.
Saat ditanya apakah pemalsuan itu menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus positif COVID-19 di Riau beberapa bulan terakhir, Narto mengaku masih belum bisa memastikan. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
“Kalau itu ya perlu ditelusuri atau didalami lagi. Apakah penggunaan surat palsu itu terkontaminasi apa nggaknya,” kata Narto.
Diketahui, kasus pemalsuan surat hasil tes COVID-19 terungkap setelah kecurigaan petugas bandara. Petugas melihat tak ada barcode rumah sakit di surat yang dibawa untuk syarat terbang, Rabu (2/6) pagi.
Dari kecurigaan itu, seorang penumpang berinisial S diamankan untuk diperiksa di bandara. Selanjutnya S dilakukan swab dengan hasil negatif dan diizinkan untuk terbang.
Berangkat dari keterangan S itu, Polresta Pekanbaru bergerak cepat dan akhirnya menangkap N di kawasan bandara SSK II. N mengakui sebagai pembuat surat hasil tes COVID-19 palsu sejak 3 bulan terkahir.
Polisi kemudian menemukan bukti-bukti dari praktek ilegal N. Tercatat ada 1.252 surat sudah dicetak untuk dijual kepada seluruh penumpang dengan mematok Rp 50-200 ribu.
(ras/mae)
Polisi Periksa 7 Saksi terkait Surat Bebas COVID-19 Palsu di Pekanbaru
