Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Keracunan Massal di Nganjuk yang Tewaskan 1 Orang

Nganjuk

Polisi mulai memproses kasus keracunan massal di Desa Banaran, Kertosono, Nganjuk. Polisi mulai memeriksa para saksi. Salah satu saksi yang diperiksa adalah penyelenggara hajatan, Sumanto (45).

“Saksi yang telah diambil keterangan inisial yaitu saudara SM ya. yang punya hajatan,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Jimmy Tana kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).

Total saksi yang dimintai keterangan terkait keracunan massal tersebut, kata Jimmy, sudah ada 4 orang hingga Rabu (27/10). Selain pemilik hajatan, lanjut Jimmy, tiga saksi lain yang diperiksa adalah kerabat, tetangga, dan perangkat desa.

“Kami sampaikan bahwa sampai kemarin ada 4 orang saksi yang telah diambil keterangan. Inisial yaitu saudara SM yang punya hajatan. Kemudian saksi yang lain telah diambil keterangan saudara MY keponakan dari yang punya hajatan, MJ tetangga dan W perangkat desa,” kata Jimmy.

Saat ditanya apakah dari keempat saksi bisa menjadi tersangka, Jimmy mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Menurut rencana hari ini polisi akan kembali memanggil lima orang saksi.

“Kita masih penyelidikan. Kemudian direncanakan hari ini tanggal 28 Oktober akan ada lagi 5 orang saksi yang nanti akan kami ambil keterangan,” paparnya.

Jimmy menambahkan berdasarkan versi polisi, jumlah korban keracunan hajatan warga Desa Banaran, Kertosono berjumlah 51 orang. Dari 51 orang, satu di antaranya meninggal dunia, 27 orang rawat jalan dan sisanya masih dalam perawatan di RSUD Kertosono, Puskesmas Kertosono, Klinik Pabrik Gula (PG) Lestari dan klinik Nafira.

Sementara itu, berdasarkan versi Dinas Kesehatan Nganjuk, ada 60 warga yang keracunan massal dan 1 orang meninggal.

(iwd/iwd)

Terima kasih telah membaca artikel

Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Keracunan Massal di Nganjuk yang Tewaskan 1 Orang