Polisi Nyalakan Strobo dan Saya Tidak Menepi, Apakah Saya Bisa Dipidana?

Jakarta

Kondisi lalu lintas di Jakarta pada jam-jam tertentu sangat padat hingga stagnan. Tapi dengan alasan tertentu, kadang polisi perlu buru-buru dan menyalakan strobo agar cepat sampai ke tempat tujuan. Lalu bagaimana bila masyarakat umum tidak menepikan kendaraan, padahal situasi lalu lintas sedang semrawut?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate yang dikirim ke email: [email protected] dan di-cc ke [email protected] :

Pada tanggal 14 Desember saat saya sedang mengendarai mobil tiba-tiba datang mobil polisi dengan strobo dari arah belakang.

Namun karena kondisi jalan raya pada saat itu pada sebelah kiri banyak pengendara motor, dan posisi saya yang masih baru dalam mengendarai mobil, saya tetap pada jalur kanan sampai memungkinkan untuk menepi ke kiri.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana hukum lalu lintasnya apabila saya disebut sebagai menghalang-halangi petugas?

Terima kasih.

CA

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik’s Advocate meminta pendapat hukum advokat Achmad Zulfikar Fauzi, S.H. Berikut jawaban lengkapnya:

Terimakasih atas pertanyaan yang saudara tanyakan kepada Saya, Sebelumnya perlu saudara ketahui bahwa mobil polisi dengan strobo merupakan kendaraan yang memiliki prioritas untuk lewat terlebih dahulu dikarenakan masuk dalam kategori konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sama seperti kendaraan mobil pemadam kebakaran, ambulance, mobil penolong korban kecelakaan, iring-iringan kendaraan kepresidenan atau lembaga tertinggi lainnya hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 134 berbunyi:

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan Pasal 135 menyatakan:

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Lalu apa kesimpulannya? Baca di halaman selanjutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Polisi Nyalakan Strobo dan Saya Tidak Menepi, Apakah Saya Bisa Dipidana?