Polisi Menggerebek Sebuah Gubuk Tempat Andok Sabu Budak Narkoba

Surabaya –
Sebuah gubuk yang digunakan sebagai tempat nyabu di Jalan Sidorame Surabaya digerebek. Dua orang diamankan.
Kedua tersangka adalah M Nasir (33)dan Busiri (43). Mereka mengoperasikan sebuah gubuk yang biasa digunakan untuk ‘andok’ sabu alias menggunakan sabu di tempat.
“Di lokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkoba. Setelah melakukan undercover, kami berhasil melakukan penangkapan dua orang pelaku,” ungkap Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan kepada wartawan di Mapolsek Asemrowo, Rabu (23/2/2021).
Dari dua tersangka polisi menyita 198 poket sabu dengan berat 77,34 gram dan uang Rp 13,7 juta,” kata Harry.
Foto: Deny Prastyo Utomo
|
Harry menjelaskan gubuk yang digerebek selain menjadi tempat transaksi narkoba, juga digunakan untuk menikmati sabu di tempat. Dari tempat itu polisi menyita puluhan alat isap (bong) serta korek api.
“Tempat ini melayani isap sabu di tempat, dengan istilah andok. Harganya sekitar 130 ribuan, model tempatnya gubuk,” lanjut Harry.
Pengakuan tersangka, omzet dari membuka warung ‘andok sabu‘ itu bisa puluhan juta rupiah per harinya.
“Jadi omzet dari lokasi tersebut kurang lebih 50 juta, terus akan kita kembangkan pada pelaku utama,” ungkap Harry.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, tersangka mengaku menjalankan warung ‘andok sabu‘ selama beberapa bulan.
“Dari pengakuan tersangka, praktek sudah berjalan sekitar 6 bulan,” tandas Harry.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 198 poket sabu seberat 77,34 gram, 1 buah koper, 54 pipet kaca, 50 korek apik 18 sedotan, serta uang tunai Rp 13,7 juta. Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(iwd/iwd)