Shopee Affiliates Program

Polisi Janji Profesional di Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL

Jakarta

Polda Metro Jaya janji bakal profesional menangani kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Diketahui, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

“Kami pastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang akan dilakukan tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, akuntabel, transparansi berkeadilan, sebagaimana konsep program Polri presisi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Ade menjelaskan saat ini bukti-bukti kasus tersebut tengah dikumpulkan oleh penyidik. Adapun, naiknya kasus ini ke tingkat penyidikan diputuskan usai penyelidik melakukan gelar perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Ade.

Ade Safri mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” kata dia.

Temuan Foto Firli Bahuri dengan SYL Jadi Materi Penyidikan

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang diduga di sebuah lapangan tenis. Polda Metro kini tengah mendalami soal foto pertemuan tersebut.

“Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujar Ade Safri.

Ade Safri mengatakan foto pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli yang beredar itu menjadi salah satu yang direkomendasikan penyidik dalam gelar perkara. Adapun gelar perkara dilakukan di ruang Bagian Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Jumat (6/10).

“(Gelar perkara) untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya, terkait dengan temuan dokumen foto (pertemuan) dimaksud,” katanya.

Ade Safri menegaskan, dalam Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, sudah diatur bahwa penyidik dilarang berhubungan dengan pihak-pihak yang tengah beperkara dalam kasus pidana korupsi.

“Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apa pun,” kata Ade Safri membacakan isi pasal tersebut.

(taa/taa)

Terima kasih telah membaca artikel

Polisi Janji Profesional di Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL