Polisi di Lombok Timur Penembak Rekan hingga Tewas Ternyata Bhabinkamtibmas

Lombok

Oknum anggota polisi berinisial MN (36), pelaku yang diduga menembak rekan sesama anggota polisi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga tewas ternyata Bhabinkamtibmas. MN merupakan anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Wanasaba, Polres Lombok Timur.

“Betul (anggota) Bhabinkamtibmas,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto, kepada wartawan, Senin (25/10/2021) malam.

Artanto menyebut hingga kini MN masih menjalani pemeriksaan. Polisi tengah mendalami motif di balik perbuatannya MN tersebut.

“Masih dilakukan pemeriksaan mendalam saat ini untuk motifnya,” ucapnya.

Dihubungi terpisah, Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono, juga mengungkap hal yang sama. Menurut Herman, MN diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polres Lombok Timur.

“Pelaku sudah diamankan di Polres Lotim untuk dilakukan pemeriksaan, inisial terduga pelaku MN anggota Bhabinkamtibmas Polsek Wanasaba dan korban penembakan inisial HT, anggota Humas Polres Lotim,” ujarnya.

Herman mengatakan senjata yang digunakan oleh MN untuk menembak korban merupakan senjata dinas Polsek Wanasaba dengan jenis V2 Sabhara dengan Nomor Seri AC.F 006144 berikut dengan dua butir selongsong peluru yang ditemukan di lokasi kejadian.

Senjata itu telah dijadikan sebagai barang bukti dengan 2 unit handphone milik istri pelaku dan milik korban serta satu unit kendaraan dinas roda dua.

“Senjata yang digunakan adalah senjata organik yang digunakan untuk pengamanan di Polsek Wanasaba dan terduga pelaku hari ini kebetulan piket dan mengambil senjata,” kata Herman.

Atas kejadian ini, Herman menegaskan pihaknya akan menegakkan hukum tampa pandang bulu. Pelaku akan dilakukan pemeriksaan kode etik dan pidana umum.

“Kepada terduga pelaku hari ini sudah langsung dilakukan proses hukum, kami tidak pandang bulu, akan dilakukan pemeriksaan baik kode etik maupun pidananya terhadap anggota yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Herman menyebut bahwa MN telah mengakui perbuatannya. Terkait kasusnya, sementara MN disebut melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan. Sementara untuk kode etik akan diperiksa lebih lanjut.

“Terkait dengan motif sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman terhadap pelaku, mohon waktu apabila ada perkembangan akan kami sampaikan kembali,” pungkasnya.

(fas/fas)

Terima kasih telah membaca artikel

Polisi di Lombok Timur Penembak Rekan hingga Tewas Ternyata Bhabinkamtibmas