Polisi Bilang Sehat, Roy Suryo Masih Pakai Penyangga Leher saat Ditahan

Jakarta

Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan penistaan agama. Roy Suryo nampak masih menggunakan penyangga leher ketika dimasukkan ke dalam Rutan Polda Metro Jaya.

Roy Suryo meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.34 WIB. Roy tampak mengenakan kemeja batik dengan alat penyangga yang berada di lehernya.

Tidak ada komentar yang keluar dari Roy Suryo ketika dimasukkan ke Rutan Polda Metro Jaya. Dia hanya mengacungkan jempol ke arah media.


Roy Suryo Dalam Kondisi Sehat

Roy Suryo pada pukul 13.00 WIB tadi siang kembali diperiksa sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Polisi pun turut memeriksa kesehatan Roy Suryo sebelum menjalani pemeriksaan.

“Tahapan yang dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan apalah betul sakit dan sebagainya. Karena dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan dinyatakan sakit, tapi ada tugas lain uang dilakukan di luar dan semestinya tidak dilakukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022) siang.

Zulpan menyebut hasil pemeriksaan kesehatan Roy Suryo menunjukkan kondisi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dalam kondisi sehat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan,” jelas Zulpan.

Alasan Roy Suryo Ditahan

Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. Polisi melakukan penahanan karena khawatir Roy Suryo menghilangkan barang bukti.

“Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Sejumlah barang bukti diamankan polisi. Roy Suryo ditahan mulai malam ini.

“Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Notodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan,” lanjutnya.

Dalam kasus ini Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal. Dia dijerat mulai dari Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(ygs/mea)

Terima kasih telah membaca artikel

Polisi Bilang Sehat, Roy Suryo Masih Pakai Penyangga Leher saat Ditahan