Shopee Affiliates Program

Polisi Bakal Pakai UU LLAJ Tilang Road Bikers Nakal, Segini Hukumannya

Jakarta

Polda Metro Jaya berencana melakukan tilang bagi pesepeda road biker nakal yang tidak mengikuti peraturan dalam bersepeda di jalan umum. Polisi, pengadilan dan kejaksaan dalam waktu dekat menggelar rapat untuk membahas terkait mekanisme tilang bagi pesepeda road bike yang nakal.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan tilang bagi pesepeda nakal tidak perlu menunggu Pergub.

“Kalau tilang nggak perlu masuk (Pergub), karena tilang kan sudah ada di undang-undang lalu lintas yang sifatnya lebih tinggi daripada peraturan gubernur,” ujar Kombes Sambodo kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).

Adapun, aturan terkait pesepeda ini tertuang pada Pasal 299 juncto Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 299 berbunyi:

“Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.”

Penggunaan sepeda di jalan diatur dalam Pasal 122 UU LLAJ tentang Kendaraan Tidak Bermotor. Berikut bunyinya:

(1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.

(2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.

(3) Pengendara gerobak atau kereta dorong yang berjalan beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi Kendaraan lain untuk mendahului.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Terima kasih telah membaca artikel

Polisi Bakal Pakai UU LLAJ Tilang Road Bikers Nakal, Segini Hukumannya