Polda Sumbar: Kasus Indra Catri Dihentikan, Belum Cukup Bukti

Jakarta

Polda Sumbar membenarkan penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang menimpa Indra Catri yang juga Calon Wakil Gubernur Sumbar. Kasus itu dihentikan pada 23 September lalu.

“Jadi benar hari Kamis tanggal 23 September itu memang sudah dilakukan SP3,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).

Satake Bayu mengatakan kasus tersebut dihentikan setelah ada pendalaman dari Dirkrimsus Polda Sumbar dan Bareskrim. Alasanya, belum cukup bukti.

“Hasil dari setelah pendalaman kembali kasus itu dari Dirkrimsus Polda Sumbar dan Bareskrim, yang dipimpin Dirkrimsus sebelumnya Arly, belum cukup bukti saat itu makanya di SP3, dihentikan,” ujarnya.

Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar Andre Rosiade menegaskan Polda Sumbar sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang menimpa Indra Catri yang juga Calon Wakil Gubernur Sumbar. Hal ini dinilai menunjukkan dugaan upaya kriminalisasi Pilkada begitu kental kepada pasangan yang diusung Gerindra.

“Tanggal 24 September 2020 malam Pak Indra Catri sudah menerima SP3. Kenapa ini kami luruskan? Supaya masyarakat Sumbar tahu, kalau beliau tidak bersalah. Dan kami menilai dugaan kriminalisasi terhadap beliau sangat kental. Ini berbahaya bagi perkembangan demokrasi di Sumbar. Terutama Pilkada badunsanak yang biasanya ada di tengah-tengah kita,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/11/2020).

Andre menyebutkan hal itu terpaksa diungkapkannya karena masih ada upaya-upaya mendiskreditkan pasangan Nasrul Abit dan Indra Catri (NA-IC) dengan status tersangka yang disandang IC sejak surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020 /Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020. Padahal, kata dia, status itu sudah hilang dengan keluarnya SP3.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolri dan Kabareskrim serta Kapolda Sumbar yang sudah menilai kasus ini secara profesional. Bahkan diduga mutasi atau kepindahan Dirkrimsus Polda Sumbar ke Mabes Polri karena dugaan keterlibatan dalam masalah ini. Kami ingin masalah ini klir dan Pilkada berjalan sesuai dengan semestinya,” ungkapnya.

Andre pun berharap pernyataannya ini membuat status Indra Catri terang benderang. “Jangan ada lagi jadi fitnah di lapangan. Pak IC orang bebas dan tak bersalah. Saya ingatkan para pihak yang bermain di air keruh agar berhati-hati. Kami ingin fokus Pilgub bersih tanpa membawa-bawa masalah yang sebenarnya diada-adakan saja,” jelas Andre.

Terima kasih telah membaca artikel

Polda Sumbar: Kasus Indra Catri Dihentikan, Belum Cukup Bukti