
Polda Persilakan 2 Tersangka Teroris Makassar Ajukan Praperadilan

Makassar –
Dua terduga teroris di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Muslimin (39) dan Wahyudi (35) menilai status hukum mereka belum jelas sehingga mau menempuh praperadilan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim. Menanggapi hal itu, Polda Sulsel mengaku sangat terbuka.
“Ya silakan saja, tidak ada masalah. Kita terbuka secara hukum,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan di ruangan kerjanya, Senin (31/5/2021).
Sebelumnya, pihak LBH Muslim menilai polisi tak terbuka mengenai status hukum dari Muslimin dan Wahyudi. Pasalnya, polisi disebutnya tidak pernah mengeluarkan surat penggeledahan, penangkapan, hingga surat penahanan terhadap kedua terduga teroris ini.
Terkait hal tersebut, Zulpan mengungkap bahwa Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Sulsel sudah memperoleh salinan surat penahanan dari penyidik Densus 88 Mabes Polri terhadap Muslimin dan Wahyudi. Surat itu juga sudah diteruskan ke pihak keluarga.
“Jadi ditahan di kita. Nah terkait dengan aduan LBH Muslim dan keluarganya terkait dua orang itu juga sudah dikirim ke mereka. Menurut penyidik seperti itu dan di sini kita ada salinan surat perintah penahanan mereka,” katanya.
Sementara soal dalih keluarga bahwa Wahyudi dan Muslimin sudah lama tidak aktif dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Sulawesi Selatan kelompok kajian Vila Mutiara, Zulpan mengatakan hasil penyidikan Densus 88 Polri berkata lain.
“Itu kan versi pihak LBH-nya dan keluarga yang ditangkap. Tapi faktanya adalah tim Densus 88 terkait bom sudah menetapkan tersangka sebanyak 56 orang. Bahkan 56 ini termasuk yang dipersoalkan itu, Muslimin dengan Wahyudi,” kata Zulpan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Polda Persilakan 2 Tersangka Teroris Makassar Ajukan Praperadilan
