Shopee Affiliates Program

Polda Metro Koordinasi dengan Kejaksaan-Pengadilan soal Tilang Road Bike

Jakarta

Polda Metro Jaya berencana membuat aturan tilang bagi pesepeda road bike yang melanggar lalu lintas. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pihaknya kini tengah membicarakan rencana tersebut bersama kejaksaan dan pengadilan.

“Masih kita bicarakan dengan Korlantas, kejaksaan dan pengadilan,” ujar Sambodo kepada wartawan, Minggu (30/5/2021).

Sambodo mengaku belum mengetahui secara pasti kapan aturan tersebut diterapkan. Sebab, saat ini masih dalam tahap pembicaraan.

“Belum tahu (kapan diterapkan), masih proses,” ucapnya.

Sebelumnya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan para road biker ini bisa ditilang jika jalur khusus sepeda sudah resmi dioperasikan.

“Iya (akan ditilang), nanti setelah jalur khusus road bike beroperasi,” ujar Sambodo dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (29/5/2021).

Sambodo mengatakan, road biker yang keluar dari jalur sepeda dapat ditilang dengan Pasal 229 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pasal 299 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan),” katanya.

Pasal 229 berbunyi:

“Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.”

(man/maa)

Terima kasih telah membaca artikel

Polda Metro Koordinasi dengan Kejaksaan-Pengadilan soal Tilang Road Bike