Shopee Affiliates Program

PN Jaksel: Sidang Vonis Terbuka, tapi AG Tak Wajib Hadir

PN Jaksel: Sidang Vonis Terbuka, tapi AG Tak Wajib Hadir

Jakarta

Sidang putusan AG (15), terdakwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), bakal digelar pada Senin, 10 April 2023. Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sidang putusan digelar terbuka untuk umum, namun AG tak wajib hadir langsung dalam persidangan.

“Pada saat pembacaan putusan di dalam sidang terbuka untuk umum, terdakwa anak tidak wajib hadir,” kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Djuyamto mengatakan ketentuan itu diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Tentang Sistem Peradilan Anak. Dia menegaskan teknis kehadiran AG menjadi kewenangan hakim.


“Sehingga soal hadir tidaknya menjadi kewenangan hakim untuk menentukannya,” ujarnya.

Bunyi Pasal 61 UU tentang Sistem Peradilan Anak:

(1) Pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh Anak
(2) Identitas Anak, Anak Korban, dan atau Anak Saksi tetep harus dirahasiakan oleh media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dengan hanya menggunakan inisial tanpa gambar

Sebelumnya, AG (15), terdakwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), akan menjalani sidang putusan pada Senin, 10 April 2023. Sidang putusan akan digelar terbuka untuk umum.

“Senin tanggal 10 April (sidang putusan AG),” kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Djuyamto mengatakan sidang putusan itu akan digelar secara terbuka. Namun kehadiran AG dalam persidangan, kata Djuyamto merupakan kewenangan hakim.

“Belum tahu (teknis kehadiran AG), kewenangan hakim,” ujarnya.

(yld/yld)

Terima kasih telah membaca artikel

PN Jaksel: Sidang Vonis Terbuka, tapi AG Tak Wajib Hadir