PKPU Pilkada Akomodir Putusan MA, Cagub Usia 30 Dihitung Sejak Pelantikan

Jakarta –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengakomodir putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 terkait perubahan tafsir usia minimum calon kepala daerah, melalui Peraturan KPU. Calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia 30 tahun dihitung sejak pelantikan.
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota resmi diundangkan, Selasa (2/7/2024). Dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d, calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia paling rendah 30 tahun, serta calon bupati dan wakil bupati wajib berusia minimum 25 tahun.
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,” bunyi Pasal 14 ayat 2 huruf d.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pada Pasal 15, KPU kembali menegaskan terkait batas usia minimum, calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan. Hal itu sebagai upaya KPU dalam mengakomodir putusan MA.
“Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih,” bunyi Pasal 15 PKPU 8/2024.
ADVERTISEMENT
Putusan MA
Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam gugatan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. Aturan yang semula usia minimal ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’ kemudian berubah menjadi ‘saat pelantikan’.
(amw/taa)