Shopee Affiliates Program

Pinangki Disebut Djoko Tjandra Sempat Berkelakar Minta USD 100 Juta

Jakarta

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menceritakan peristiwa pertemuannya dengan Pinangki Sirna Malasari di Kuala Lumpur, Malaysia. Termasuk dengan isi pembicaraannya dengan Pinangki, seperti apa?

Hal itu disampaikan Djoko Tjandra saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2021). Dia mengungkapkan percakapannya dengan Pinangki saat bertemu di Malaysia pada 25 November 2019.

“Ada suatu event dimana pada tea time tanggal 25 November, jam 17.00 atau 18.00 (waktu Malaysia), kita lagi minum kopi, ada cetus dari Pinangki ‘wah Pak Djoko bangun gedung ini berapa miliar’. Saya bilang ‘habis USD 5,5 miliar’. Kata dia ‘wah ini Gedung kebanggan Indonesia dibangun oleh orang Indonesia, saya bilang amin,” ungkap Djoko.

Djoko Tjandra mengatakan saat itu Pinangki melontarkan pernyataan terkait permintaan USD 100 juta jika Djoko Tjandra berhasil pulang Indonesia tanpa dieksekusi. Saat itu Djoko mengaku tidak menanggapi Pinangki.

“Dia bilang ‘wah untuk Pak Djoko kalau pulang, buang USD 100 juta nggak apa kan’. Jadi nggak spesifik, saya nggak tanggapi (Pinangki). Itu bisa jadi ditangkap ada permintaan USD 100 juta. Jadi nggak spesifik mereka minta USD 100 juta. Hanya bilang kalau saya pulang, buang USD 100 juta nggak ada masalah,” katanya.

Lebih lanjut, Djoko Tjandra juga mengatakan Pinangki saat bertemu dengannya dia menawarkan tentang fatwa Mahkamah. Djoko menyebut Pinangki mempresentasikan langsung rencana pengajuan fatwa MA itu.

“Mekanisme yang ditawarkan saat itu adalah mekanisme yang disebut namanya fatwa MA,” tutur Djoko Tjandra.

“Kira-kira fatwa itu akan bersurat Kejagung kepada MA, dan MA mengeluarkan fatwa. Lalu, pihak Kejagung membuat SE terhadap fatwanya. Pinangki jelaskan itu,” jelasnya.

Diketahui, Djoko Tjandra didakwa memberikan suap senilai USD 500 ribu kepada Pinangki Sirna Malasari. Uang itu diberikan melalui Andi Irfan Jaya dengan maksud agar Pinangki sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengupayakan Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali untuk tidak dieksekusi ketika pulang ke Indonesia dengan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

(zap/dhn)

Terima kasih telah membaca artikel

Pinangki Disebut Djoko Tjandra Sempat Berkelakar Minta USD 100 Juta