Pihak Ketua RT Bandingkan Penanganan Ruko ‘Makan Jalan’ di Pluit dengan JIS

Jakarta –
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara dinilai tidak adil dalam penindakan pembongkaran area deretan ruko di Pluit, Jakarta Utara, yang mencaplok bahu jalan dan saluran air. Kuasa hukum Ketua RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya, Amriadi Pasaribu pun membandingkan polemik deretan ruko di Pluit ini dengan penggusuran Kampung Bayam untuk proyek Jakarta International Stadium (JIS).
“Bahwa ada rasa tidak adil, baik itu di masyarakat yang miskin, kemudian masyarakat yang di sini (ruko di Pluit). Contohnya yang di Tanjung Priok, kemudian di dekat JIS. Itu penindakannya itu cepat, langsung dilaksanakan. Namun, di kondisi sekarang, kenapa?” kata Amriadi pada wartawan dalam jumpa pers pada Senin (5/6/2023).
“Kan perlu tanda tanya seperti apa penanganannya, kenapa lambat? Ini adanya tajam ke bawah, tumpul ke atas seperti pisau. Rasa keadilan itu masih kurang,” lanjutnya.
Maka Amriadi pun meminta kepada Pemkot Jakarta Utara agar tindakan tegas di Kampung Bayam harus diimplementasikan di deretan ruko di Pluit.
“Jadi, jangan nanti ada tanda tanya kepada masyarakat lain bahwa, ‘kalau di sini tidak dilaksanakan secara tegas. Kenapa masyarakat miskin dilaksanakan secara tegas?’. Jadi, maksud saya di sini adalah, tunjukkan rasa keadilan itu,” pungkasnya.
Batas Waktu Bongkar Sendiri
Pemkot Jakut menertibkan rekomendasi teknis (rekomtek) untuk ruko di Pluit yang memakan badan jalan. Pemkot Jakut memberi batas waktu hingga Selasa (23/5) agar pemilik ruko membongkar sendiri bangunannya.
“Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspons, petugas kami yang akan membongkar,” kata Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara Muhammadong dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/5/2023).
Surat rekomtek bernomor e-0001/PA.01.00 diterbitkan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Rekomtek itu dikeluarkan Sudin Citata Jakut setelah mendalami ruko diduga mengokupasi fasos/fasum berdampak penyempitan ruang.
Namun, sampai dengan saat ini, proses pembongkaran oleh pihak ruko masih belum selesai.
Diduga Ada yang Tunda Pembongkaran
Riang Prasetya menyinggung adanya permainan hingga tawar menawar untuk menunda pembongkaran ruko. Dia lantas mendesak agar penertiban dilakukan sampai tuntas.
“Ketua RT 11/RW 03 Riang Prasetya tetap menuntut penertiban harus dilaksanakan sampai tuntas, tidak ada lagi kongkalikong dan tawar-menawar,” kata Riang kepada wartawan, Sabtu (3/6/2023)
Selanjutnya: Kata pemilik ruko soal tunda bongkar.