Pihak David Ozora Minta Jaksa Transparan Adili Mario Dandy di Persidangan

Jakarta –
Jaksa tengah menyusun surat dakwaan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Pihak David meminta jaksa bersikap transparan saat mengadili para tersangka nantinya.
“Kami harapkan seluruh pembuktian pasal yang disangkakan atau didakwakan kepada para pelaku ini dibuktikan secara proper dan transparan di persidangan nanti,” kata pengacara David, Mellisa Anggraeni saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).
Dari hasil analisanya, Mellisa menyebut tak akan ada unsur meringankan dari perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Bahkan, kata Mellisa, akan ada unsur pemberat nantinya karena korban dalam hal ini David merupakan anak di bawah umur.
“Bahkan ada unsur pemberat dari perbuatan pengabaian terencana mengapa itu pasalnya kan akumulasi, Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal Undang-undang Perlindungan Anak. Karena pemberatnya korbannya adalah anak. Sehingga bisa diperberat dari hukuman maksimal 12 tahun,” ucapnya.
Mellisa mengatakan pihaknya akan mengawal terus persidangan Mario Dandy hingga divonis. Selain itu, nantinya akan diserahkan bukti baru dalam persidangan.
“Bukti terkait kondisi David, bagian dari efek dan dampak yang dialami oleh David atas penganiaya yang dilakukan oleh pelaku ini. Beberapa waktu yang lalu David juga mengalami cedera karena pusat keseimbangan dia masih belum normal,” imbuhnya.
Sidang Dikawal 7 Jaksa
Sementara itu, ada 7 orang jaksa peneliti dalam tim jaksa penuntut umum. Sedangkan ada 21 barang bukti dalam berkas perkara.
“Kami sampaikan juga disini ada rekan-rekan jaksa peneliti di dalam tim jaksa penuntut umum sebanyak 7 orang, yaitu Sandy Andika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan,” kata Aspidum Kejati DKI Danang Suryo Wibowo di Kejati DKI, Rabu (24/5).
Sebelumnya, jaksa menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah P21. Artinya, berkas penyidikan sudah lengkap.
“Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5).
Dia mengatakan Dandy dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal perlindungan anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.
“Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014,” ucapnya.
(wnv/fas)