Pemberlakuan Perpu Ormas No. 2 Tahun 2017

GEGER PERPU ORMAS DI INDONESIA
Perpu Ormas – Pemberlakuan Perpu Ormas No. 2 Tahun 2017 memunculkan banyak pro dan kontranya di masyarakat. Menjadi salah satu topik Berita Nasional yang masih hangat hingga sekarang. Hasil kebijakan perdana peraturan tersebut adalah pembubaran HTI (Hizbut Tahrir Indonesia). Organisasi tersebut resmi dicabut status badan hukumnya dan otomatis menjadi terlarang di Indonesia.
Menanggapi peraturan tersebut, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan bahwa negara ini berasaskan Pancasila. Yang tidak menggunakannya sebagai dasar ideologi tidak diusir, namun disarankan untuk pindah ke negara lain saja. Pernyataan tersebut disampaikan di Pusat Diklat Kemhan, Bogor, Rabu 19 Juli 2017.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Menteri yang pernah menjabat sebagai Kepala Staf TNI AD ini menegaskan bahwa tidak pernah pemerintah mendeskreditkan kelompok tertentu. Negara tidak menyatakan anti ini anti itu, namun kalau sudah tinggal di Indonesia wajib menggunakan Pancasila sebagai dasar ideologi.
Status badan hukum HTI resmi dicabut melalui pembacaan pengumuman oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum, Kementrian Hukum dan HAM, Freddy Harris. Kewenangan legal administratif untuk ormas dipegang oleh kementrian tersebut. Dalam prosedurnya, semua perkumpulan atau organisasi yang sudah lolos persyaratan dengan prosedur administrasi yang diwajibkan akan disahkan melalui SK Badan Hukum. Freddy menambahkan bahwa meski pembubaran ini menggunakan perpu ormas, negara tetap menjamin adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta berpendapat.
Lalu bagaimana dengan AD/ART yang dicantumkan oleh HTI bahwa mereka menggunakan Pancasila sebagai dasar ideologinya? Pada praktiknya, organisasi ini tidak menjalankan sesuai ideologi mereka. Oleh karena itu, pihak kementrian dengan tegas mencabut status badan hukum mereka. Berbagai fakta di lapangan menunjukkan bahwa ada banyak sekali kegiatan HTI yang bertentangan dengan asas Pancasila. Karena itulah negara berwenang untuk menindaklanjuti organisasi tersebut melalui peraturan yang sudah ditetapkan.
Bagaimana dengan jaminan adanya kebebasan berkumpul, berorganisasi, dan menyatakan pendapat dengan adanya perpu tersebut. Dijelaskan oleh Freddy bahwa tetap ada jaminan untuk mempermudah proses pengesahan badan hukum organisasi. Peraturan perundangan tersebut kabarnya tidak cuma memiliki kewajiban membina organisasi dan perkumpulan, tetapi memudahkan pengesahannya.
Pemerintah pun akan memfasilitasi setiap laporan dari anggota masyarakat semisal ada hal-hal mencurigakan dari organisasi yang dianggap mencurigakan. Mencurigakan dalam pengertian telah melenceng dari garis ideologi dan hukum yang berlaku. Pemerintah kemudian akan mempelajari laporan tersebut dan menganalisisnya secara mendalam untuk ditindaklanjuti.
HTI memang mencantumkan Pancasila sebagai dasar ideologi dalam AD/ART. Tetapi organisasi tersebut justru mengingkari landasan yang sudah mereka sepakati secara tertulis dalam AD/ART tersebut. Selain itu, pemerintah juga sudah sering menerima laporan dan masukan terkait aktivitas organisasi tersebut yang mencurigakan. Organisasi ini dulunya resmi mengajukan permohonan ke situs resmi yang mengatur perundangan ormas ini. Berhubung adanya perpu baru yang dikeluarkan, otomatis status mereka saat ini menjadi terlarang.
PERPU ORMAS
Freddy pun menambahkan kalau pihak HTI merasa keberatan bisa mengambil jalur hukum untuk proses selanjutnya. Karena prosedur itu sudah disediakan oleh pemerintah sesuai kewenangan yang berlaku. Sekaligus sebagai pembuktian bahwa masih ada jaminan untuk menyatakan pendapat sesuai aturan hukum yang diberlakukan.
Di tengah masyarakat sekarang ini terbelah opini antara mereka yang sepakat dan tidak sepakat dengan adanya Perpu tersebut. Disinyalir akan menjadi bibit anti demokrasi di mana kebebasan berpendapat menjadi terkekang. Sementara pihak yang lain menyambut positif Perpu tersebut demi terciptanya stabilitas keamanan nasional yang bebas dari risiko makar.