Perpres Percepatan IKN Atur Ganti Rugi Lahan: Uang, Tanah hingga Pemukiman

Jakarta –
Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ganti rugi untuk masyarakat terkait pembebasan lahan tertuang dalam perpres ini.
Aturan pemerintah menangani permasalahan penguasaan tanah dengan masyarakat ini tertuang pada pasal 8 yang memuat 12 poin. Penguasaan tanah ini khususnya tanah yang berada di wilayah aset dalam pengendalian (ADP)
“Pemerintah melakukan penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dalam rangka pembangunan di Ibu Kota Nusantara,” tulis pasal 8.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan, inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah ADP oleh masyarakat akan dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk dan diketuai oleh Kepala Otorita.
Nantinya, penanganan permasalahan penguasaan tanah oleh masyarakat diberikan per bidang tanah sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi oleh tim terpadu. Hal ini tertuang dalam pasal 8 poin 5:
ADVERTISEMENT
Penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat diberikan per bidang tanah sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan besaran yang dihitung berdasarkan penilaian Penilai Publik dengan memperhatikan komponen:
a. tanah;
b. ruang atas tanah dan ruang bawah tanah;
c. bangunan;
d. tanaman;
e. benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau
f. komponen lain yang dapat dinilai.
Selanjutnya, Kepala Otorita nantinya akan menetapkan daftar masyarakat penerima sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi berikut dengan besaran penggantian yang sesuai hasil penilaian penilai publik.
Nantinya ganti rugi masyarakat terdampak akan diberikan dalam bentuk uang, hingga tanah pengganti. Hal ini tertuang dalam pasal 8 ayat 6:
Besaran penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan dalam bentuk:
a. uang;
b. tanah pengganti;
c. permukiman kembali; dan/atau
d. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
(dwia/imk)