Shopee Affiliates Program

Perlindungan UMK Pasca UU Cipta Kerja

Jakarta

Sejumlah kemudahan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diundangkan pada 2 November 2020 yang lalu. UMK yang terbukti telah menjadi pilar kekuatan ekonomi rakyat selama masa pandemi memang membutuhkan dukungan penuh dari seluruh pihak terkait. Tidak hanya agar UMK terus berkembang dan mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja, juga diharapkan dapat terus berkontribusi dalam perekonomian nasional.

Perlu diingat, UU Cipta Kerja juga memberikan pelindungan bagi UMK. Dalam UU ini, jelas disebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK. Hal diatur dalam Bab V tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah. Pengaturan ini diharapkan akan melindungi UMK, khususnya hal-hal yang berkaitan dengan hukum.

Untuk mempercepat implementasinya, UU Cipta Kerja perlu segera ditindaklanjuti dengan terbitnya peraturan pelaksana. Karena itu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah, yaitu PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang diundangkan pada 2 Februari 2021. Sejalan dengan UU Cipta, salah satu bentuk pelindungan yang diatur dalam PP ini adalah layanan bantuan dan pendampingan hukum.

Sama seperti usaha lainnya, dalam menjalankan usahanya UMK juga tidak terlepas dari permasalahan, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan hukum. Sebut saja masalah klasik seputar modal, utang piutang, tenaga kerja, perizinan, hingga hak kekayaan intelektual. Untuk itulah pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum yang mencakup penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum, dan/atau pendampingan di luar pengadilan.

Untuk memperoleh layanan tersebut, UMK harus memenuhi tiga persyaratan, yaitu mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada UMK yang meminta layanan bantuan dan pendampingan hukum yang disediakan pihak lain. Adapun pihak lain yang dimaksud, yaitu perorangan yang memiliki izin praktik, lembaga pemberi bantuan hukum, atau perguruan tinggi. Dalam hal ini, layanan yang dapat diberikan meliputi konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum, pendampingan di luar pengadilan, dan/atau pendampingan di pengadilan.

Dalam upaya pemberian layanan tersebut, terdapat sejumlah hal yang harus dilakukan pemerintah pusat dan daerah. Pertama, melakukan identifikasi permasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku UMK. Kedua, membuka informasi kepada pelaku UMK mengenai bentuk dan cara mengakses layanan bantuan dan pendampingan hukum. Ketiga, meningkatkan literasi hukum. Keempat, mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program dari kegiatan layanan bantuan dan pendampingan hukum. Kelima, melakukan kerja sama dengan instansi terkait, perguruan tinggi dan/atau organisasi profesi hukum.

Selain layanan bantuan dan pendampingan hukum, pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga memberikan perlindungan dan pengamanan untuk menjaga daya saing produk UMK di pasar domestik. Pelindungan yang diberikan pemerintah ini diharapkan dapat melindungi UMK agar lebih optimal dalam berusaha. Tentunya, dibutuhkan kerja keras dan komitmen dari seluruh pihak untuk mendukung terselenggaranya pelindungan bagi UMK di Tanah Air.

(mmu/mmu)

Terima kasih telah membaca artikel

Perlindungan UMK Pasca UU Cipta Kerja