
Perkara Geser Baja Ringan Bikin Kadir dan Kurdas Jadi Tersangka

Jakarta –
Makassar, Sulawesi Selatan, dihebohkan kasus geser baja ringan. Perkara ini membuat Kadir dan Kurdas jadi tersangka.
Kadir adalah si pemilik baja ringan. Kurdas merupakan tukang bakso yang menyebut rukonya rentan bahaya oleh baja ringan tersebut. Bagaimana duduk perkara jelas kasus ini? Kasus ini berawal dari saling lapor antara Kurdas dan Kadir.
“Ini sebenarnya kasus saling lapor dan bukan cuma dia (Kurdas) yang jadi tersangka,” ujar Kapolsek Biringkanaya Kompol Rujiyanto ketika ditemui detikcom di ruang kerjanya, Rabu (22/12/2021).
Rujiyanto menjelaskan, awalnya Kurdas melaporkan Kadir ke polisi atas tuduhan pengancaman, sementara Kadir melaporkan balik Kurdas atas tuduhan perusakan baja ringan.
Dia mengatakan Kurdas pertama kali melaporkan Kadir ke polisi karena diancam setelah membongkar kerangka baja ringan yang menempel di rukonya. “Jadi Kadir inilah yang lebih dulu kami tetapkan sebagai tersangka dan berkasnya bahkan sudah kami ajukan (tahap I) ke Kejaksaan,” tutur Rujiyanto.
Rujiyanto melanjutkan, pihak Kadir juga membuat laporan balik terhadap Kurdas atas tuduhan perusakan kerangka baja ringan milik Kadir. Kurdas pun juga ditetapkan menjadi tersangka.
“Kalau kata menggeser, hasil penyelidikan kami yang ada ini rusak parah dan itu tidak ada menggeser sebenarnya,” beber Rujiyanto.
“Sekali lagi kami sampaikan, penyelidikan kami di TKP itu murni tindakan perusakan dan bisa sama-sama dicek ke TKP,” imbuh Rujiyanto.
Perkara Geser Baja Ringan Bikin Kadir dan Kurdas Jadi Tersangka
