Perkara Firli Tinggal Tunggu Tanggal Mainnya

Jakarta

Perkara dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih terus bergulir. Polda Metro Jaya meminta publik bersabar, sebab polisi masih bekerja menangani kasus ini.

Dirangkum detikcom, Jumat (2/2/2024), Firli saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI saat dipimpin SYL.

Firli sudah diperiksa sebanyak enam kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka adalah pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12), dan Jumat (19/1). Firli masih belum ditahan.

Lebih jauh, Firli Bahuri kembali melayangkan permohonan praperadilan melawan penetapan tersangkanya dalam kasus itu di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, belakangan, Firli diketahui mencabut permohonan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan pencabutan praperadilan tersebut.

“Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon,” kata hakim ketua Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1).

Hakim mengatakan permohonan praperadilan itu belum dibacakan oleh pihak Firli dan belum dijawab oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku tergugat. Hakim mengatakan pengajuan dan pencabutan praperadilan merupakan hak pemohon.

“Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon demikian juga dengan pencabutan,” ujarnya.

Bagaimana update kasus Firli ini? Simak di halaman selanjutnya:

Terima kasih telah membaca artikel

Perkara Firli Tinggal Tunggu Tanggal Mainnya