Perjalanan Aset Eks Bioskop Indra Yogya hingga Sah Jadi Milik Pemda DIY

Yogyakarta

Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan telah sah memiliki aset eks Bioskop Indra. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemda DIY.

Sebelumnya, sejak keputusan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), banding, sampai kasasi, Pemda DIY kalah dari ahli waris Sutrisno Wibowo. Aset tersebut masing-masing senilai Rp 62 miliar untuk bangunan dan Rp 18 miliar untuk tali asih warga yang menempatinya.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan proses hukum PK telah memutuskan Pemda DIY menang atau berhak atas aset tanah seluas 5.000 meter persegi tersebut.

“Secara sah inkrah menjadi milik kita. (Tanah) Sudah kita bangun segera kita tata oleh Dinas UMKM dan Koperasi,” kata Aji, diwawancarai di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kemantren Danurejan, Yogyakarta, Selasa (18/5/2021).

Proses pengambilalihan lahan eks Bioskop Indra ini sudah berlangsung sejak tahun 2010. Saat itu, Pemda DIY mulai menganggarkan di tahun 2010 dan 2013 tali asih senilai Rp 18 miliar untuk warga yang menempati lahan tersebut.

Kemudian, tahun 2013, Pemda DIY mengeksekusi lahan tersebut. Meski, saat itu ahli waris Sukrisno Wibowo Cs melakukan perlawanan. Sukrisno mengklaim sebagai pewaris yang sah sesuai dengan surat eigendom sejak zaman Belanda. Proses eksekusi lahan ini harus mendapatkan penjagaan ketat dari aparat kepolisian.

Usai sukses mengeksekusi lahan, selang lima tahun atau tahun 2018, Pemda DIY memulai proses pembangunan fisik yang rencananya untuk sentra UMKM. Proyek pembangunan fisik ini menelan anggaran Rp 62 miliar. Sedangkan dari penilaian apraisal saat itu, nilai tanah mencapai Rp 49 miliar. Sehingga, total aset mencapai Rp 111 miliar.

Proses pembangunan fisik ini pun berlangsung di tengah gugatan dari ahli waris Sukrino Wibowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap sertifikat milik Pemda DIY yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta tahun 2014.

Dalam proses hukum, ahli waris Sukrisno Wibowo Cs berhasil menang di tiga tingkatan. Pertama di PTUN, kemudian banding Pengadilan Tinggi kembali mengabulkan gugatan ahli waris sampai di tingkat kasasi.

Adi Bayu Khristianto, Kepala Bagian Hukum Biro Hukum Pemda DIY menambahkan, Pemda DIY selaku pemohon berhasil dikabulkan pada tingkat PK, 14 Mei 2020 lalu.

“Putusan baru kita terima secara resmi surat keputusan (No 73 PK/TUN/2020) tanggal 17 November 2020 dari MA diteruskan di PTUN Yogyakarta, dengan amar putusan mengabulkan PK,” kata Adi Bayu.

(sip/mbr)

Terima kasih telah membaca artikel

Perjalanan Aset Eks Bioskop Indra Yogya hingga Sah Jadi Milik Pemda DIY