Shopee Affiliates Program

Periksa Penilai KJPP, Kejagung Cecar soal Pembiayaan Bikin Rugi LPEI Rp 4,7 T

Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun anggaran 2013-2019. Saksi yang diperiksa Kejagung merupakan berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Doni Purgana (DP).

“Saksi yang diperiksa yaitu DP selaku penilai KJPP,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Leonard menyebut DP diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet. Pemeriksaan DP dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet,” terang Leonard.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” imbuhnya.

Dalam kasus pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI 2013-2019 ini, LPEI merugi Rp 4,7 triliun. Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka ialah:

– PSNM selaku mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010-2014 dan mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014-2018.
– DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 sampai Januari 2019).
– AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono
– FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018,
– JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016,
– JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia,
– S selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia.

(fas/zak)

Terima kasih telah membaca artikel

Periksa Penilai KJPP, Kejagung Cecar soal Pembiayaan Bikin Rugi LPEI Rp 4,7 T