Shopee Affiliates Program

Pergoki Calon Istri Selingkuh Malah Dilaporkan ke Polisi, Bagaimana Hukumnya?

Jakarta

Pernikahan di depan mata berubah jadi prahara. Calon suami memergoki calon istrinya tengah selingkuh di ‘mobil bergoyang’. Namun, calon istri melaporkan balik calon suaminya ke polisi. Kok bisa?

Hal itu diceritakan warga Semarang inisial S. Berikut ceritanya kepada detik’s Advocate lewat email:

Pada Oktober 2020 saya terjadi keributan dengan calon istri, karena calon istri pada jam 02.30 WIB bersama laki-laki lain, dan malam itu saya mengajak calon istri untuk pulang tetapi tidak mau.

Lalu mobil, tas, HP dan barang-barang yang ada di mobilnya saya bawa pulang. Sedangkan calon itri tetap tinggal lokasi karena tidak mau ikut pulang.

Keesokan harinya jam 07.30 mobil dan barang-barangnya dikembalikan ke tempat tinggalnya kecuali HP karena mau dicek isi HP-nya. Tetapi karena HP pakai password tidak bisa membukanya. Lalu HP saya kembalikan.

Tetapi ternyata calon istri sudah membuat laporan ke polisi dengan aduan kehilangan/pencurian barang.

Saat calon istri membuat laporan petugas yang menerima laporan menyampaikan hal-hal sbb:

1. Selama laporan diproses tidak boleh menemui terlapor padahal antara saya dengan terlapor sudah tidak ada masalah setelah barang-barang dikembalikan.
2. Laporan pengaduan yang sudah diajukan tidak boleh dicabut pelapor.
3. Memberi saran kepada pelapor untuk menimbulkan efek jera minta ganti rugi berupa uang kepada terlapor.

Pertanyaan saya :

1. Apakah dibenarkan petugas kepolisian yang menerima aduan memberikan instruksi kepada pelapor sebagaimana poin 1, 2 dan 3 di atas ?
2. Apakah setelah barang dikembalikan, calon istri bisa melaporkan dugaan pencurian barang dan saya tidak jadi menikah karena terbukti selingkuh dengan laki-laki lain ?

Demikian pertanyaan saya.

Terima kasih
S, Semarang

Untuk menjawab pertanyaan di atas, detik’s Advocate menghubungi advokat Supriyadi Adi,S.H.,M.H., salah satu Tim Hukum dari kantor hukum Hendropriyono and Associates. Berikut jawaban lengkapnya:

Sebelum menjawab pertanyaan, kami pertegas antara pelapor dengan terlapor tidak ada hubungan keluarga dan atau belum ada hubungan perkawinan karena baru akan menikah tetapi faktanya belum terjadi perkawinan.

Seperti dalam kronologis yang diuraikan bahwa barang yang dibawa adalah milik orang lain (calon istri) yang di lindungi oleh hukum, dengan demikian calon istri berhak untuk melaporkan/pengaduan terkait hilangnya barang kepada pihak kepolisian.

Dalam hukum apabila seseorang kehilangan suatu barang atau ada suatu peristiwa hukum yang merugikan orang lain dapat melakukan tindakan hukum dalam bentuk laporan atau pengaduan hilangnya suatu barang. Undang-undang membedakan antara laporan dan pengaduan, hal terseburt dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana (KUHAP) yakni laporan berdasarkan pasal 1 ayat 24 menyatakan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang diduga akan terjadinya peristiwa pidana, sedangkan pengaduan berdasarkan pasal 1 butir 25 KUHAP adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

Bentuk laporan berbeda dengan bentuk pengaduan, laporan bersifat umum (delik umum/biasa) dan bisa dilakukan oleh semua orang yang mengalami, melihat dan mendengar suatu peristiwa pidana, sedangkan pemberitahuan (delik khusus/aduan) sebaliknya atau dengan kata lain hanya dilakukan oleh orang yang berkepentingan yang merasa dirugikan.

Dalam laporan tidak dapat dicabut oleh si pelapor walau telah terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor, sedangkan pengaduan dapat dicabut/ditarik kembali dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan diajukan apabila terjadi perdamaian antara pengadu dan teradu.

Dalam hukum yang termasuk dalam delik biasa/umum adalah delik penggelapan (Pasal 372 KUHP) , pencurian (Pasal 362 KUHP), pembunuhan (Pasal 338 KUHP), dan lain-lain, untuk memproses perkara delik biasa tidak perlu persetujuan dari korban (yang dirugikan), walaupun yang dirugikan telah mencabut laporan pihak kepolisian tetap berkewajiban untuk memproses dilanjutkan sampai ke persidangan, sedangkan yang termasuk delik aduan/khusus adalah penggelapan/pencurian dalam keluarga (Pasal 367 KUHP, fitnah Pasal 311 KUHP pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), perzinahan (Pasal 284 KUHP).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga ‘Keroyok dan Tuding Kepsek Selingkuh, Pak RT dan 5 Warga Diciduk’:

Cek Video di 20 Detik(.)com

Terima kasih telah membaca artikel

Pergoki Calon Istri Selingkuh Malah Dilaporkan ke Polisi, Bagaimana Hukumnya?