Perempuan Bakul Sayur Nyambi Jual Obat Keras Diciduk Polisi

Boyolali

Polisi meringkus perempuan penjual sayur, DN (23) yang nyambi jadi pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl. Selain itu, polisi juga membekuk pemasoknya yakni RN (29).

“Obat keras jenis trihexyphenidyl ini dapat menimbulkan hal-hal halusinasi. Barang buktinya sebanyak 6.010 butir. Ini cukup banyak sekali,” ujar Wakapolres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalani, dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (14/8/2020).

Polisi awalnya menggerebek tempat kos DN di Dukuh Rejosari, Desa Karanggeneng, Boyolali. Dari penangkapan DN, polisi menyita barang bukti 170 butir tablet warna putih berlogo Y dan 220 butir tablet warna kuning berlogo mf yang diduga mengandung trihexyphenidyl.

DN yang diketahui juga bekerja sebagai pemandu lagu di tempat hiburan malam itu, kemudian digelandang ke Mapolres Boyolali. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap pemasoknya, yaitu tersangka RN, warga Dukuh Tumang Tegalrejo, Desa Cepogo, Kecamatan Cepogo, Boyolali.

Tersangka RN dibekuk petugas di tempat kos di wilayah Dukuh Rejosari, Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali. Polidi menemukan ribuan pil obat keras yang dikemas dalam 5 botol an plastik di kosnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Perempuan Bakul Sayur Nyambi Jual Obat Keras Diciduk Polisi