Pentung Kepala Mahasiswa Bikin Polisi di NTB Terancam Sanksi-Pidana

Mataram

Seorang anggota polisi, Briptu A, harus berurusan dengan Propam Polri gegara melakukan kekerasan terhadap seorang mahasiswa ketika menangani unjuk rasa memperingati 2 tahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin yang berujung ricuh di NTB. Briptu A kini terancam sanksi hingga pidana usai mementung kepala pengunjuk rasa mahasiswa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto. Dia mengatakan ada unsur pelanggaran prosedur penanganan oleh anggota polisi Briptu A saat pengamanan aksi unjuk rasa.

“Dari hasil pemeriksaan Bidpropam Polda NTB, dapat dibuktikan bahwa pada saat pengamanan aksi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa itu terdapat unsur pelanggaran prosedur penanganan, dalam hal ini terbukti ada satu anggota, yakni Briptu A, melakukan kegiatan di luar prosedur,” kata Artanto, saat konfrensi pers di Mataram, Minggu (24/10/2021).

Artanto mengatakan Briptu A sempat mengayunkan pentungannya ke arah kepala salah satu mahasiswa. Akibatnya mahasiswa tersebut pun mengalami luka di kepala.

“Jadi anggota ini terpancing emosi, padahal sebelumnya, tim penanganan unjuk rasa diminta untuk tidak melengkapi diri dengan peralatan PHH, seperti tongkat dan tameng, namun Briptu A tetap membawa (tongkat polisi),” tuturnya.

Dia menyebut saat ini penanganan hukum terhadap Briptu A masih diproses di Bidpropam Polda NTB. Briptu A terancam sanksi hingga pidana akibat perbuatannya.

“Manakala pada hasil keputusan sidangnya nanti ada hal yang lebih berat, yang bersangkutan bisa dikenakan kode etik atau di bawa ke ranah peradilan pidana,” kata Artanto.

Terima kasih telah membaca artikel

Pentung Kepala Mahasiswa Bikin Polisi di NTB Terancam Sanksi-Pidana