Penjelasan Pertamina soal Pemulihan Lahan Berujung Bentrok di Pancoran

Jakarta – PT Pertamina buka suara soal bentrokan yang terjadi terkait sengketa lahan di Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel). Pertamina mengatakan hanya melakukan pemulihan aset di kawasan itu.
“Pertamina tidak melakukan penggusuran, tapi melakukan pemulihan atas aset Pertamina di wilayah Pancoran, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” kata Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relation Pertamina, Agus Suprijanto, saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/3/2021).
Dia mengatakan lahan tersebut merupakan aset Pertamina. Dia menyebut lahan itu dimiliki Pertamina berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
“Aset tersebut secara sah dimiliki Pertamina berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan rencananya akan digunakan Pertamina sebagai perusahaan BUMN untuk kepentingan negara,” ucapnya.
Agus juga mengatakan Pertamina telah melakukan sosialiasi ke warga terkait aset di Pancoran. Menurutnya, sosialisasi dilakukan agar warga mengetahui status hukum lahan tersebut.
“Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Training & Consultant (PTC), telah melakukan sosialisasi pra pelaksanaan pemulihan aset milik Pertamina dan membuka posko komunikasi bagi para tokoh dan warga setempat agar mengetahui informasi tentang status lahan dari aspek legal,” jelasnya.
Manager Legal PT PTC, Achmad Suyudi, mengatakan lahan itu dinyatakan sebagai milik Pertamina berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK). Dia juga menyebut tanah tersebut merupakan bentuk penyertaan modal Pemerintah kepada Pertamina berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 23/KMK.06/2008.
“Berdasarkan upaya hukum luar biasa yang dilakukan yakni Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung mengabulkan bantahan perusahaan dan menyatakan bahwa Pertamina adalah pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang terdapat di atasnya,” ujar Suyudi.