Penipuan Black Dollar Rp 185 Juta, WN Nigeria dan Istri Ditangkap di Jaksel

Jakarta

Polisi menangkap seorang pria WN Nigeria inisial MA (30) atas dugaan penipuan black dollar. Kerugian korban mencapai Rp 185 juta akibat kejadian ini.

“Dia menawarkan kepada korban bahwa black dollar ini datang dari negara asing yang bisa diseludupkan ke Indonesia,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Aziz Andriansyah kepada wartawan, Senin (25/10/2021).

Black dollar sendiri merupakan uang asing yang dilapisi dengan karbon. Tujuannya untuk mengelabui petugas imigrasi dan Bea Cukai agar bisa diseludupkan ke Indonesia.

“Bentuknya mata uang asing yang kemudian rencananya bisa dijual di Indonesia dengan kurs yang lebih rendah sehingga keutungannya tinggi,” terang Aziz.

Beraksi Via Medsos

Korban dan pelaku MA awalnya berkenalan melalui media sosial. Pelaku kemudian menawarkan transaksi kepada korban dengan paket pertama sebanyak USD 165 ribu dalam bentuk black dollar.

Tanpa rasa curiga, korban kemudian mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku MA. Kerugian korban akibat penipuan mencapai Rp 185 juta.

“Karena yakin korban kemudian mengirimkan uang sebanyak Rp 185 juta dalam dua tahap. Rp 100 juta dan Rp 85 juta di hari yang sama,” ungkap Aziz.

Usai mengirimkan uang ratusan juta rupiah itu, black dolar yang dijanjikan pelaku MA tidak kunjung datang. Ajakan korban untuk mengadakan pertemuan pun tidak digubris pelaku.

Simak di halaman selanjutnya, pelaku dibantu istri WNI

Terima kasih telah membaca artikel

Penipuan Black Dollar Rp 185 Juta, WN Nigeria dan Istri Ditangkap di Jaksel